Monthly Archives: November 2019

Kesadaran Akan Hukum

Kesadaran Akan Hukum – ANGGAPLAH belum ada kajian yang cukup komprehensif berkaitan dengan pertanyaan mengapa kesadaran hukum masyarakat Indonesia demikian lemah. Hal tersebut dapat diketahui bahwa sejauh ini kajian hanya mencoba menjelaskan, misalnya, sebab-sebab terjadinya pelanggaran hukum, bentuk dan jenis pelanggaran hukum, serta akibat merebaknya pelanggaran hukum, ditinjau dalam berbagai aspeknya.

Akan tetapi, kajian yang bersifat mendasar, mungkin juga kultural, untuk menjawab mengapa begitu banyak pelanggaran di Indonesia, seperti kasus-kasus korupsi, kolusi, manipulasi, pelanggaran HAM, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya, baik dalam skala besar maupun kecil, belum mendapat perhatian yang memadai. Padahal, kita pun mengetahui bahwa sudah cukup banyak peraturan dalam rangka penegakan hukum, dan dalam berbagai bidang dan kategorinya. Mungkin kita malu bahwa Indonesia merupakan salah satu negara paling korup di dunia. Juga dikenal sebagai negara yang paling banyak terjadi pelanggaran HAM. agen bola

Berdasarkan wewenang dan pembagian tugas yang telah menjadi ciri masyarakat modern, masyarakat (dan negara) terutama memercayakan lembaga hukum atau peradilan seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman, sebagai ujung tombak penegakan hukum. Akan tetapi, dalam sejarah Republik Indonesia, institusi ini pula yang dianggap “paling korup ” sehingga bukan saja secara moral institusi tersebut menjadi sangat diragukan integritasnya, tetapi lebih jauh institusi tersebut pun terjebak dalam satu pemeo jangan sampai seperti “maling teriak maling”. sbotop

Terdapat sebuah tesis bahwa berbagai bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan tersebut terjadi lebih karena jebakan kemiskinan. Oleh karena itu, dalam kemiskinan itu masyarakat Indonesia berusaha dengan berbagai cara untuk mengatasi problem ekonominya. Tesis tersebut nyata-nyata salah. Pertama, tesis itu mengandaikan bahwa hanya orang miskin yang melakukan banyak pelanggaran hukum. Padahal kenyataannya tidak. Kita tahu, orang kecil Indonesia hanya mungkin melakukan kesalahan sesuai dengan jangkauan sosialnya. Justru orang elite, orang yang memegang jabatan tertentu, dan orang berpangkat yang mampu melakukan pelanggaran hukum besar. https://www.americannamedaycalendar.com/

Kedua, tesis itu mengandaikan bahwa jika Indonesia kaya dan makmur maka pelanggaran hukum dan kejahatan akan berkurang. Tesis itu juga salah. Sejumlah negara kaya dan makmur tidak membuktikan hal tersebut, bahkan dengan karakter, bentuk, dan jenis pelanggaran hukum yang berbeda, negara kaya juga mempertontonkan berbagai pelanggaran hukum. Bedanya, banyak kasus hukum di negara kaya dan maju itu dapat diselesaikan dengan baik.

Paling tidak, terdapat tiga hal mendasar dari praktik budaya Indonesia yang perlu disorot berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum. Istilah budaya Indonesia tentu dimaksudkan untuk mempermudah penyifatan, karena paling tidak praktik budaya tersebut diakui bersama, didorong bersama oleh masyarakat dan negara. Praktik budaya itu adalah konsep kekeluargaan, konsep musyawarah-mufakat, dan konsep tenggang rasa (toleransi).

Seperti diketahui, terdapat sebuah mekanisme dalam masyarakat Indonesia untuk menyelesaikan berbagai masalah secara kekeluargaan. Konsep itu juga dilindungi oleh undang-undang. Jika mekanisme tersebut diberdayakan untuk kepentingan-kepentingan bersama (publik), suatu yang bersifat kemaslahatan, tentu sangat baik.

Masalahnya, menjadi kebiasaan bahwa mekanisme ini dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang bersifat pelanggaran hukum (positif). Kita menghargai sejauh hal tersebut merupakan salah satu HAM, dan sangat mungkin merupakan satu proses demokratisasi tersendiri. Mekanisme itu menjadi sangat tidak produktif bagi penegakan kebenaran karena menutupi atau mengabaikan terhadap kemungkinan orang melakukan kesalahan.

Kita mendukung mekanisme dan prosedur kekeluargaan sejauh hal tersebut tetap mengakui bahwa yang bersalah tetap bersalah dan mendapatkan hukuman setimpal dengan kesalahan yang dibuatnya. Jangan sampai mekanisme kekeluargaan tersebut justru ingin mengeliminasi dan menutupi kesalahan seseorang atau sekelompok orang. Jika ini yang terjadi, dalam lingkaran kekeluargaan yang lebih besar ia berubah menjadi konspirasi, konspirasi kejahatan.

Kehidupan Hukum di Indonesia dan Masyarakatnya

Kehidupan Hukum di Indonesia dan Masyarakatnya – Di Indonesia dengan system hukumnya merupakan sebuah perpaduan dari beberapa sistem hukum yang ada. Sistem hukum di Indonesia sendiri merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai salah satu bangsa yang pernah menjajah di Indonesia. Belanda menjajah Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban dan warisan mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum.

Salah satu yang ada adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan yang bertahan hingga kini. Nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Di Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama hukum Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia sebagaimana juga yang telah ada dari sejarahnya yang ada. judi online

Seiring panjangnya sejarah terbentuknya bangsa Indonesia ini, tentunya perjalanan sistem hukum yang dianut oleh Indonesia juga ikut mengalami perubahan. Hukum yang ada meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan. Setiap individu harus mengikuti dan menaaati pertaturan yang ada dan terikat pada hukum agar ketertiban di masyarakat dapat terwujud. sbobet88

Sistem hukum yang ada bersifat mengikat dan menjadi dasar atau panduan untuk melakukan segala sesuatu sesuai dengan kaidahnya yang sesuai. Terdapat beberapa ciri-ciri dari sistem hukum yang dianut oleh Indonesia, ciri tersebut adalah : www.mrchensjackson.com

*Adanya Perintah dan larangan.
*Diberlakukan sanksi tegas bagi yang melanggar.
*Harus ditaati untuk seluruh masyarakat.

Berbicara mengenai sistem hukum yang saat kini yang diterapkan di Indonesia ada sistem hukum pidana dan sistem hukum perdata. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Untuk hukum pidana terbagi menjadi dua, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Di dalam hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).

Untuk Sistem Hukum Pidana Materiil diatur di dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Sedangkan untuk Sistem Hukum Pidana Formil yang mengatur mengenai pelaksanaan hukum pidana materiil, telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Sedangkan untuk hukum perdata diartikan sebagai ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan-kepentingan antara individu-individu didalam masyarakat Indonesia yang didalam praktek hukumnya, karena di Indonesia, merupakan bekas negara jajahan Belanda serta mempunyai penganut agama Islam mayoritas, juga mempunyai kultur dan budaya yang beragam macamnya, banyak dipengaruhi oleh tradisi hukum Eropa-Kontinental atau Civil Law, yakni hukum privat atau hukum perdata dan juga dipengaruhi oleh nilai ajaran agama Islam terutama bagi penganut agama Islam yakni Hukum Islam.

Didalam konstitusi sudah jelas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Dari pernyataan ini dapat mengeluarkan pemikiran bahwa di Indonesia bukan negara keadilan. Mengapa dikatakan demikian? Bisa kita lihat di sekitar kita saat kini, salah satu contohnya adalah Bagaimana dengan mudahnya seorang nenek yang mencuri 3 buah kakao dihukum bias lebih berat dari seorang yang korupsi jutaan rupiah?
Bisa dipikirkan seseorang yang hanya mencuri 3 buah kakao yang bila dijual hanya akan menghasilkan beberapa ribu saja dan tidak merugikan banyak orang dengan orang yang mencuri uang negara yang merugikan seluruh masyarakat terutama masyarakat kecil yang merupakan orang yang kalangan atas, bisa bisanya mendapat hukuman yang sama? Kaum atas memandang hukum itu hanya sebuah permainan semata dan juga dapat dibengkokkan dan masyarakat kecil semakin sengsara dengan keberadaan hukum yang ada di Indonesia saat kini.

Dalam konstitusi mensyaratkan bahwa hukum merupakan sesuatu yang berkeadilan dimana semua sama di hadapan mata hukum. Tidak ada bedanya yang berpengaruh pada jabatan, uang atau bahkan kekuasaaan. Tentunya sudah banyak sekali kasus serupa yang kita lihat dan saksikan di televisi. Sebab sistem hukum di Indonesia saat ini terkesan runcing kebawah namun tumpul keatas. Jika bertanya soal keadilan yang ada maka tentunya bukan seperti itu keadilan yang diharapkan oleh segenap masyarakat Indonesia.

Sudah bukan hal yang tabu dan aneh lagi jika sistem hukum negara kita bisa dibeli dengan uang. Bahkan sebuah fakta mencengangkan menunjukkan hasil bahwa begitu mudahnya para aparat penegak hukum untuk mudah bisa disuap. Sehingga kemudian dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang dijalani. Apalagi bagi mereka yang memiliki kapasitas sebagai orang berkuasa atau memiliki uang.

Jika kondisi tersebut terus berlanjut maka tidak menutup kemungkinan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan menurun. Sehingga hukum rimba akan kembali berlaku tanpa ada batasnya. Hal ini malah akan menimbulkan masalah baru terutama dalam kesetabilan serta keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga diperlukam ketegasan pemerintah didalam upaya mengembalikan citra hukum Indonesia yang tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebuah Perjuangan Budaya dan Juga Hukum

Sebuah Perjuangan Budaya dan Juga Hukum – Budaya hukum yang ada tidak melulu dibebankan ke masyarakat yang tidak tahu menahu menganai hukum. Seperti ada yang terlihat di Jepang, budaya hukum tidak hanya dilaksanakan oleh warganya saja tetapi juga menjadi tanggung jawab elite politiknya yang dimana semua masyarakat harus taat dan juga patuh.

Hal tersebut terlihat dalam praktik berdemokrasi di Jepang tetapi dengan semua lapisan masyarakatnya. Para elit politik dan juga pejabat setempat melaksanakan semua sistem regulasi secara harmonis dan juga terstruktur, meski memang terdapat gesekan. judi bola

Mungkin dapat dibilang yang membedakan kita dengan Jepang adalah dalam berhukum, terutama dalam penerapan undang-undang yang ada, adalah budaya berhukum dan juga penyebar luasan informasi mengenai hukum atau tata social yang ada. Kebanyakan dari kepala daerah dan pembuat undang-undang, termasuk masyarakat kita tidak memiliki budaya berhukum seperti orang Jepang yang dimana sangat was-was pada suatu pelanggaran. sbobet

Terdapat sebuah diskusi dari Indonesia, terdapat dalam rangkaian training ‘Study for the Amendment to the Law’ FGD(focus group discussion) tersebut diikuti antara lain oleh Dirjen Peraturan Perundangan Prof Widodo Ekatjahjana,Ketua Program Studi S3 Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Adji Samekto, guru besar Universitas Andalas (Unand) Prof Saldi Isra, dosen UGM Yogyakarta Dr Zainal Arifin Mochtar, Direktur Puskapsi Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono, ahli hukum Refly Harun, dan tim dari Ditjen PP Kemenkum HAM. Dari Jepang sendiri diikuti oleh pejabat Kementerian Kehakiman setempat serta akademisi Jepang. https://www.mrchensjackson.com/

Selain diakannya penggelaran FGD, rangkaian training ini akan adanya melakukan kunjungan ke kampus Universitas Nagoya, Wali Kota Kansai, DPRD Sakai, perusahaan penerbit Shin Nihon Hoki, dan sejumlah rangkaian FGD.

Di Jepang, pejabat pemerintah daerah selalu mematuhi putusan pengadilan yang dibatalkan. Berbeda dengan di Indonesia yang kerap melakukan hal sebaliknya terutama jika peraturan yang sudah dibuat sangat tidak disukai, dan juga untuk setiap peraturan yang ada membuat masyarakatnya tidak percaya pada pemerintahnya.

Itu sebabnya di Indonesia, meski sudah ada peraturan perundang-undangan dibatalkan dari setiap sidang, penyelenggara di daerah masih menerapkan aturan yang dibatalkan itu. Bahkan putusan MK yang sudah final and binding pun kadang kala diabaikan penyelenggara negara yang dimana terkadang menimbulkan polemic di daerahnya, karena dari lapisan pejabatnya dinilai oleh masyarakat tidak diperlukan atau tidak diindahkan.

Misalnya DPR yang mengabaikan penguatan peran DPD dalam pembuatan undang-undang yang sudah diputuskan MK pada siding sebelumnya.

Para penyelenggara negara sekelas DPR saja tidak memahami sifat putusan MK. Semua itu soal budaya berhukum yang ada yang kebebasan dalam berpolitik yang dapat menimbulkan KKN.

Bahkan polemik politik yang ada timbul juga terkait budaya berhukum. Orang Jepang yang tertib dan saling hormat-menghormati memberikan contoh dalam berhukum sehingga politik pun lebih tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan juga dapat memberikan pengertian akan budaya hukum itu sendiri.

Bahkan, sistem pemerintahannya yang parlementer yang kerap kepala pemerintahannya berganti-ganti, tapi masyarakat jarang sekali terjadinya ‘bentrok’. Walau pun tetap terdapat kekurangan dan juga gesekan dalam masyarakatnya, budaya berhukum orang Jepang itu menciptakan masyarakat yang lebih tertib.

Dari FGD di tersebut terungkap bila tertib hukum tidak hanya melulu budaya antre warga Jepang atau kebersihan masyarakatnya, tetapi sudah mengakar hingga elit politiknya yang dimana dapat dipahami karena sudah ditanamkan dari kecil dengan sosialisasi yang tepat stretegis.

Jika pengalaman budaya berhukum Jepang ditarik ke konteks politik hukum di tanah air saat kini, penting rasanya bagi kita untuk banyak belajar kepada negara dan juga masyarakat Jepang agar dalam berhukum dan berpolitik masyarakat dan penyelenggara negara menjadi lebih tertib dan juga tepat berkebebasan.

Mengunjungi dengan Hormat Hukum Sosial Olimpiade Jepang 2020

Mengunjungi dengan Hormat Hukum Sosial Olimpiade Jepang 2020 – Dengan menujunya 2020 ini Jepang akan menjadi negara yang padat yang akan menjadi destinasi wisata banyak orang dan juga sebagai tuan rumah dari olimpiade 2020. Banyak sekali tata kota yang indah, kuil-kuil keagamaan yang religius, sebuah symbol fashion, teknologi dan pemandangan alam yang indah menjadi contoh salah satu daya tariknya.

Dengan hal menarik tersebut tentu saja harus dipahami bahwa negara ini adalah negara yang sangat patuh pada aturan hukum dan tertib. Kebiasaan ini yang sudah memiliki akar yang sangat dalam tentunya sangat berbeda dengan kebiasaan orang Indonesia yang dapat dibilang masih memiliki pedoman hidup yang sangat bebas. Nah, sebelum pergi ke Jepang, kita coba dengan mencari informasi apa saja yang ada hukum atau tata tertib yang harus kita teliti, ada baiknya untuk mempelajari beberapa aturan-aturan dan kebiasaan di Negara Matahari Terbit untuk terhindar dari hal yang tidak diinginkan. sbobet

Ketika sedang menaiki eskalator, ketika anda berdiri harus selalu berdiri di sisi sebelah kiri. Jangan memenuhi seluruh badan bagian eskalator. Untuk sisi sebelah kanannya diperuntukkan bagi orang yang memiliki kepentingan, yang sedang terburu-buru dan ingin mendahului. hullcrave

Urungkan penggunaan ponsel di dalam sebuah bus umum atau kereta api. Pada lingkungan luar di jepang penggunaan ponsel harus mengaktifkan ponsel dalam mode diam. premiumbola

Jepang adalah sebuah negara yang tertib dan taat hukum. Dalam kondisi apapun, masyrakat jepang akan tertib mengantre. Dalam hal melakukan antrean jangan membawa budaya menyerobot antrean, sekalipun itu anak-anak atau orang lanjut usia. www.benchwarmerscoffee.com

Untuk menggunakan lift, orang yang masuk terlebih dahulu ke dalam lift akan menahan tombol untuk membuka pintu bagi orang lain yang ingin menaiki lift. Bukan hanya itu saja, yang masuk terlebih dahulu juga akan menjadi orang terakhir yang keluar dari lift.

Ketika sedang berbelanja dimana pun di Jepang, kasir di Jepang tidak akan menerima uang secara langsung dari tangan anda. Ketika ingin melakukan pembayaran, letakkan uang anda di atas sebuah nampan kecil yang sudah disediakan sebelumnya. Kemudian kasir pun akan melakukan hal yang sama ketika memberikan kembalian untuk anda.

Menggunakan suara yang kecil ketika sedang berbicara di depan umum untuk tidak menarik perhatian di Jepang. Warga Jepang sangat menghormati kebebasan pribadi masing-masing warganya dengan berbicara keras atau semacamnya akan dinilai sebagai gangguan umum.

Jangan membawa buang sampah sembarangan. Di Jepang disediakan berbagai jenis tong sampah berbeda dengan Indonesia. Dengan adanya jenis tong sampah anda diharapkan harus ikut memilah jenis sampah yang ingin dibuang. Biasanya, Anda tidak akan menemukan tempat sampah di sisi jalan biasa, kecuali di depan toko atau stasiun kereta. Jika tak ada tempat sampah, ada sebaik kantongi dulu sampah yang anda ingin buang dan buang ketika melihat ada tempat sampah.

Gunakan sumpit yang baru jangan menggunakan sumput yang sudah dipakai untuk memilihkan makanan bagi orang lain karena tidak sopan walaupun belum dipakai untuk mengonsumsi makanan.

Orang Jepang sangat menghargai waktu, selalu taat dan tepat waktu karena bagi Masyrakat Jepang waktu siapapun sangat berharga. Jika memiliki waktu janjian pukul 10.00, maka datanglah sebelum atau tepat di jam tersebut. Dan juga dimana pun anda berada waktu juga merupakan hal yang amat penting untuk diperhatikan.

Bagi perokok terutama perokok berat, jangan sekali-kali merokok sembarangan. Bukannya tak boleh merokok sama sekali, namun di Jepang memiliki aturan khusus dan tempat khusus untuk para perokok. Jika ingin merokok, sebaiknya merokoklah gunakan tempat yang sudah disediakan dan diperbolehkan oleh tempat tersebut. Karena hal ini maka merokok terdapat dalam peraturan yang wajib, jika melanggar, maka anda pun harus membayar denda.

Untuk pengguna jalan mohon berjalan terlalu lambat atau memenuhi seluruh badan jalan dan memberikan jalan kepada yang ingin berjalan dengan cepat. Untuk masyrakat Jepang, semua orang berjalan dengan cepat. Hal ini tentunya berbeda dengan kondisi di Indonesia di mana banyak orang berjalan beriringan, memenuhi badan jalan dan berjalan lambat sambil beraktifitas. Sebisa anda ketika anda berjalan perhatikan sekitar anda dan coba mengurangi aktifitas anda ketika sedang di ruang terbuka.

Hukum yang Tertera Pada Kehidupan Masyrakat

Hukum yang Tertera Pada Kehidupan Masyrakat – Negara Indonesia merupakan negara yang mengacu pada hukum sebagai peraturan tertinggi yang dimana semua warga negaranya wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku yang terdapat pada suatu wilayah tertentu maupun hukum yang dapat dibilang sebagai hukum adat. Setiap adanya peraturan dan hukum merupakan sebuah konsep yang mengikat yang harus diwujudkan dalam setiap diri warga negara. Semakin seseorang taat pada hukum, maka dapat disimpulkan untuk tingkat kesadaran hukumnya tinggi.

Mungkin kamu melihat berita di TV ada sebuah kasus pembunuhan, penculikan, perampokan dan lain-lain. Perilaku tersebut termasuk perilaku yang melanggar hukum di kehidupan masyrakat. Hal-hal tersebut sering disebut dengan pelanggar hukum. Hukum merupakan sesuatu yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi, setiap hari kita mendapat kabar, atau bahkan melihat terjadinya pelanggaran hukum. https://morrowpacific.com/

Sanksi yang ada dari hukum bersifat tegas adanya. Ketegasan suatu hukum merupakan sanksi dari aturan yang dilanggar yang dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Pada pasal 10 KUHP, terdapat 2 hukuman yaitu hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara. https://hullcrave.com/

Dalam pasal 338 KUHP, disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Hukuman diberikan oleh lembaga peradilan yang berwenang kepada pelanggar, sedangkan sanksi sosial akan berwujud pandangan dari masyarakat yang ada di sekitar si pelanggar. hullcrave.com

Terdapat hukuman Publik yang dimana peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. https://www.benchwarmerscoffee.com/

Hukum Pidana adalah merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang ada yang menentukan perbuatan yang dilarang dan apa yang termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Fungsi hukum pidana umumnya yaitu mengatur hidup kemasyarakatan, meyelenggarakan tahta pada masyarakat.

Terdapat hukum privat atau perseorangan yang merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan adanya sebuah tolak ukut berat kepentingan perorangan. Hukum ini merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antar individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum ini meliputi hukum perdata.

Hukum perdata merupakan ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam bermasyarakat. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi daerah warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendaknya sendiri.

Hukuman sendiri memberikan dasar moral terhadap hukum, sesuatu yang tidak mungkin dapat dipisahkan dari hukum selama hukum itu sendiri diterapkan terhadap manusia. Potensi hukum yang ada ini mengakibatkan hukum dalam ketetapannya senantiasa tampil memenuhi kebutuhan zaman yang dimana kehidupan hukum membutuhkan pertimbangan-pertimbangan moral dan etika. Implikasinya hukum akan menjelma dalam konstitusi dan hukum-hukum negara yang ada.

Dalam pandangannya ilmu hukum yang ada mengalami kemajuan yang sengat cepat seiring dengan perkembagan ilmu pengetahuan , teknologi, dan juga zaman sehingga setiap para penegak hukum dan juga para penganut hukum harus dapat menyesuaikan ilmunya untuk dapat mengimbangi perkembangan yang sangat pesat tersebut. Akan tetapi hal tersebut telah berubah dengan meninggalkan sifat-sifat asli dari ilmu yang dipelajarinya yang dimana merupakan dasar dari ilmu hukum itu sendiri.

Ilmu hukum sendiri merupakan ilmu yang mandiri dan seharusnya dapat bekerja sendiri sesuai dengan konsep-konsep hukum dan etika moral yang murni dan menghasilkan hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang lebih modern dan juga teratur. Oleh karenanya itu ilmu hukum harus memiliki konsep yang mumpuni sebagai ilmu hukum yang murni dan tidak tergoyahkan.