Hukum yang Tertera Pada Kehidupan Masyrakat

By | November 2, 2019

Hukum yang Tertera Pada Kehidupan Masyrakat – Negara Indonesia merupakan negara yang mengacu pada hukum sebagai peraturan tertinggi yang dimana semua warga negaranya wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku yang terdapat pada suatu wilayah tertentu maupun hukum yang dapat dibilang sebagai hukum adat. Setiap adanya peraturan dan hukum merupakan sebuah konsep yang mengikat yang harus diwujudkan dalam setiap diri warga negara. Semakin seseorang taat pada hukum, maka dapat disimpulkan untuk tingkat kesadaran hukumnya tinggi.

Mungkin kamu melihat berita di TV ada sebuah kasus pembunuhan, penculikan, perampokan dan lain-lain. Perilaku tersebut termasuk perilaku yang melanggar hukum di kehidupan masyrakat. Hal-hal tersebut sering disebut dengan pelanggar hukum. Hukum merupakan sesuatu yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi, setiap hari kita mendapat kabar, atau bahkan melihat terjadinya pelanggaran hukum. https://morrowpacific.com/

Sanksi yang ada dari hukum bersifat tegas adanya. Ketegasan suatu hukum merupakan sanksi dari aturan yang dilanggar yang dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Pada pasal 10 KUHP, terdapat 2 hukuman yaitu hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara. https://hullcrave.com/

Dalam pasal 338 KUHP, disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Hukuman diberikan oleh lembaga peradilan yang berwenang kepada pelanggar, sedangkan sanksi sosial akan berwujud pandangan dari masyarakat yang ada di sekitar si pelanggar. hullcrave.com

Terdapat hukuman Publik yang dimana peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. https://www.benchwarmerscoffee.com/

Hukum Pidana adalah merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang ada yang menentukan perbuatan yang dilarang dan apa yang termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Fungsi hukum pidana umumnya yaitu mengatur hidup kemasyarakatan, meyelenggarakan tahta pada masyarakat.

Terdapat hukum privat atau perseorangan yang merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan adanya sebuah tolak ukut berat kepentingan perorangan. Hukum ini merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antar individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum ini meliputi hukum perdata.

Hukum perdata merupakan ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam bermasyarakat. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi daerah warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendaknya sendiri.

Hukuman sendiri memberikan dasar moral terhadap hukum, sesuatu yang tidak mungkin dapat dipisahkan dari hukum selama hukum itu sendiri diterapkan terhadap manusia. Potensi hukum yang ada ini mengakibatkan hukum dalam ketetapannya senantiasa tampil memenuhi kebutuhan zaman yang dimana kehidupan hukum membutuhkan pertimbangan-pertimbangan moral dan etika. Implikasinya hukum akan menjelma dalam konstitusi dan hukum-hukum negara yang ada.

Dalam pandangannya ilmu hukum yang ada mengalami kemajuan yang sengat cepat seiring dengan perkembagan ilmu pengetahuan , teknologi, dan juga zaman sehingga setiap para penegak hukum dan juga para penganut hukum harus dapat menyesuaikan ilmunya untuk dapat mengimbangi perkembangan yang sangat pesat tersebut. Akan tetapi hal tersebut telah berubah dengan meninggalkan sifat-sifat asli dari ilmu yang dipelajarinya yang dimana merupakan dasar dari ilmu hukum itu sendiri.

Ilmu hukum sendiri merupakan ilmu yang mandiri dan seharusnya dapat bekerja sendiri sesuai dengan konsep-konsep hukum dan etika moral yang murni dan menghasilkan hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang lebih modern dan juga teratur. Oleh karenanya itu ilmu hukum harus memiliki konsep yang mumpuni sebagai ilmu hukum yang murni dan tidak tergoyahkan.