Sebuah Perjuangan Budaya dan Juga Hukum

By | November 2, 2019

Sebuah Perjuangan Budaya dan Juga Hukum – Budaya hukum yang ada tidak melulu dibebankan ke masyarakat yang tidak tahu menahu menganai hukum. Seperti ada yang terlihat di Jepang, budaya hukum tidak hanya dilaksanakan oleh warganya saja tetapi juga menjadi tanggung jawab elite politiknya yang dimana semua masyarakat harus taat dan juga patuh.

Hal tersebut terlihat dalam praktik berdemokrasi di Jepang tetapi dengan semua lapisan masyarakatnya. Para elit politik dan juga pejabat setempat melaksanakan semua sistem regulasi secara harmonis dan juga terstruktur, meski memang terdapat gesekan. judi bola

Mungkin dapat dibilang yang membedakan kita dengan Jepang adalah dalam berhukum, terutama dalam penerapan undang-undang yang ada, adalah budaya berhukum dan juga penyebar luasan informasi mengenai hukum atau tata social yang ada. Kebanyakan dari kepala daerah dan pembuat undang-undang, termasuk masyarakat kita tidak memiliki budaya berhukum seperti orang Jepang yang dimana sangat was-was pada suatu pelanggaran. sbobet

Terdapat sebuah diskusi dari Indonesia, terdapat dalam rangkaian training ‘Study for the Amendment to the Law’ FGD(focus group discussion) tersebut diikuti antara lain oleh Dirjen Peraturan Perundangan Prof Widodo Ekatjahjana,Ketua Program Studi S3 Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Adji Samekto, guru besar Universitas Andalas (Unand) Prof Saldi Isra, dosen UGM Yogyakarta Dr Zainal Arifin Mochtar, Direktur Puskapsi Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono, ahli hukum Refly Harun, dan tim dari Ditjen PP Kemenkum HAM. Dari Jepang sendiri diikuti oleh pejabat Kementerian Kehakiman setempat serta akademisi Jepang. https://www.mrchensjackson.com/

Selain diakannya penggelaran FGD, rangkaian training ini akan adanya melakukan kunjungan ke kampus Universitas Nagoya, Wali Kota Kansai, DPRD Sakai, perusahaan penerbit Shin Nihon Hoki, dan sejumlah rangkaian FGD.

Di Jepang, pejabat pemerintah daerah selalu mematuhi putusan pengadilan yang dibatalkan. Berbeda dengan di Indonesia yang kerap melakukan hal sebaliknya terutama jika peraturan yang sudah dibuat sangat tidak disukai, dan juga untuk setiap peraturan yang ada membuat masyarakatnya tidak percaya pada pemerintahnya.

Itu sebabnya di Indonesia, meski sudah ada peraturan perundang-undangan dibatalkan dari setiap sidang, penyelenggara di daerah masih menerapkan aturan yang dibatalkan itu. Bahkan putusan MK yang sudah final and binding pun kadang kala diabaikan penyelenggara negara yang dimana terkadang menimbulkan polemic di daerahnya, karena dari lapisan pejabatnya dinilai oleh masyarakat tidak diperlukan atau tidak diindahkan.

Misalnya DPR yang mengabaikan penguatan peran DPD dalam pembuatan undang-undang yang sudah diputuskan MK pada siding sebelumnya.

Para penyelenggara negara sekelas DPR saja tidak memahami sifat putusan MK. Semua itu soal budaya berhukum yang ada yang kebebasan dalam berpolitik yang dapat menimbulkan KKN.

Bahkan polemik politik yang ada timbul juga terkait budaya berhukum. Orang Jepang yang tertib dan saling hormat-menghormati memberikan contoh dalam berhukum sehingga politik pun lebih tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan juga dapat memberikan pengertian akan budaya hukum itu sendiri.

Bahkan, sistem pemerintahannya yang parlementer yang kerap kepala pemerintahannya berganti-ganti, tapi masyarakat jarang sekali terjadinya ‘bentrok’. Walau pun tetap terdapat kekurangan dan juga gesekan dalam masyarakatnya, budaya berhukum orang Jepang itu menciptakan masyarakat yang lebih tertib.

Dari FGD di tersebut terungkap bila tertib hukum tidak hanya melulu budaya antre warga Jepang atau kebersihan masyarakatnya, tetapi sudah mengakar hingga elit politiknya yang dimana dapat dipahami karena sudah ditanamkan dari kecil dengan sosialisasi yang tepat stretegis.

Jika pengalaman budaya berhukum Jepang ditarik ke konteks politik hukum di tanah air saat kini, penting rasanya bagi kita untuk banyak belajar kepada negara dan juga masyarakat Jepang agar dalam berhukum dan berpolitik masyarakat dan penyelenggara negara menjadi lebih tertib dan juga tepat berkebebasan.