Monthly Archives: December 2019

Dewan Pengawas Komitmen Selamatkan dan Perkuat KPK

Dewan Pengawas Komitmen Selamatkan dan Perkuat KPK – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakinkan dan berkomitmen menyelamatkan dan memperkuat KPK. Dewas KPK terbagi atas Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua merangkap anggota dengan empat anggota yakni Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris.

Kelimanya dengan lima pimpinan KPK periode 2019-2023 membacakan dan di tandatangani pakta integritas, kala serah terima jabatan berasal dari pimpinan periode 2015-2019 ke pimpinan periode 2019-2023. Acara berlangsung di lantai 3 Gedung Penunjang terhadap Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019 sore.

Ketika penyerahan jabatan ini, ikut dihadiri oleh tiga mantan pimpinan KPK yakni Taufiequrachman Ruki, Bibit Samad Rianto, dan Chandra Marta Hamzah. Kemudian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Ketua Ombudsman RI (ORI) Amzulian Rifai, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Adi Toegarisman, Inspektur Jenderal Mabes TNI, dan sebagian perwakilan kementerian/lembaga. sbobet365

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, secara privat merasa haru gara-gara lagi lagi ke KPK walau dengan jabatan yang sedikit berbeda. Dengan ada pergantian UU Nomor 30/2002 berkenaan KPK jadi UU Nomor 19/2019 berkenaan KPK maka Dewas jadi organ baru yang sentral. Dia membeberkan, keberadaan dan kehadiran Dewas sebetulnya merupakan ihwal yang terlalu pelik bahkan menyentuh hati semua pegawai KPK dan penduduk Indonesia. judi bola

Tumpak mengungkapkan, keberadaan dan kehadiran Dewas sebagai amanah berasal dari UU baru KPK pasti haruslah selalu ditunaikan dengan baik. Dia menegaskan, dengan enam tugas Dewas maka Dewan akan secara perlahan-lahan melakukan perbaikan dan menyempurnakan kekurangan-kekurangan KPK di jaman sebelumnya. Dia berharap, para pegawai KPK terkhusus yang udah lama di KPK dapat menopang Dewas dalam mobilisasi tugasnya. https://americandreamdrivein.com/

“Pastinya kita lima Dewas Pengawas akan tetap memiliki komitmen korupsi itu mesti kita tuntaskan dengan utamakan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai garda terdepan, bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lainnya. Itu janji kami, harapan kita demikian,” tegas Tumpak di lantai 3 Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 19/2019 maka Dewas memiliki enam tugas. Masing-masingnya, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menyusun dan memastikan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, terima laporan berasal dari masyarakat mengenai ada dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa ada dugaan pelanggaran kode etik, melaksanakan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun, dan beri tambahan izin atau tidak beri tambahan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

“Dimohon doa serta restunya sehingga apa yang dikatakan dalam undang-undang itu dapat kami melakukan dengan baik. Mungkin termasuk kami dapat memperkuat, lebih kuat lagi berasal dari terhadap yang sebelumnya. Kami sudah pasti sangat-sangat akan menopang dan akan meluruskan dan beri tambahan kepastian hukum di dalam penyelenggaraan penindakan ataupun pencegahan yang ditunaikan oleh KPK,” bebernya.

Mantan Plt ketua KPK menggariskan, kala ini Dewas masih tunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang sesuaikan berkenaan organisasi pendukung dan pelaksanaan tugas Dewas. Harapannya dalam kala dekat, tutur Tumpak, Perpres selanjutnya dapat langsung terbit. Menurut Tumpak, komposisi Dewas sebetulnya terlalu unik. Pasalnya tiga di pada anggota Dewas pernah jadi hakim. Bagi dia tidak ada yang keliru dengan komposisi tersebut. Bahkan Tumpak bersyukur gara-gara tiga orang berlatarbelakang hakim dapat mengawasi penindakan jadi lebih baik.

“Tak ada yang keliru dengan ada tiga hakim dalam Dewas. Saya bersyukur. Kenapa? Supaya kami dapat melakukan penindakan dengan kepastian hukum dan menunjunjung asas hak asasi manusia,” ujarnya.

Tumpak menggariskan, sepanjang ini sebetulnya muncul skeptis dan kecurigaan publik atas keberadaan Dewas berdasarkan UU baru KPK. Menurut dia, skeptis dan kecurigaan selanjutnya hakikatnya bagus gara-gara dapat memotivasi Dewas sehingga maju dan selalu memperkuat KPK. Untuk tujuan kerja Dewas, dia memaparkan, yang paling utama adalah mobilisasi enam tugas sebaik dan semaksimal mungkin. Dalam kala dekat, Dewas akan menyusun keputusan berkaitan dengan kerja Dewas berdasarkan UU baru KPK dan Perpres yang nanti ada.

“Kami bakal menyusun board manual berkenaan bagaimana pertalian kami sesama kami Dewas Pengawas dan bagaimana kami pertalian kerja kami dengan pimpinan KPK,” imbuhnya.

Terakhir dia menyatakan, para pimpinan KPK dan KPK secara kelembagaan harus melakukan enam asas yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Bagi Tumpak, asas keterbukaan dan kepentingan lazim termasuk berkaitan dengan keterbukaan informasi publik lewat sarana massa. Karenanya bagi Tumpak, KPK secara instansi maupun para pimpinan KPK dan Dewas selalu terhubung dan beri tambahan akses informasi.

Dewan Pengawas Komitmen Selamatkan dan Perkuat KPK

“Asas transparansi harus dijalankan. Aksesnya harus dikasi. Kalau sebetulnya tidak (informasi berupa rahasia), ya tidak. Kalau umpamanya kamu minta kepada mereka pimpinan, tolong dong (buka) berita acara penyidikan, mana kemungkinan dikasi. Tidak akan muncul itu. Yang dibuka ke publik itu akses yang dapat dibuka,” ucapnya.

Syamsuddin Haris mengatakan, sebelumnya dia sebetulnya orang yang keras mengkritisi pemberlakuan UU Nomor 19/2019 termasuk keberadaan Dewas. Di lain sisi, Syamsuddin terima tawaran berasal dari Presiden Joko Widodo gara-gara untuk Dewas pertama maka langsung ditunjuk oleh Presiden tanpa harus memperoleh restu berasal dari DPR. Berikutnya nama-nama calon Dewas yang muncul di sarana sebelumnya merupakan nama-nama yang miliki integritas. Lebih berasal dari itu menurut Syamsuddin, lima komposisi Dewas yang ada kala ini dapat menyelematkan dan memperkuat KPK.

“Sehingga dapat disimpulkan, nama-nama ini dapat jadi pintu masuk untuk menyelematkan KPK, untuk memperkuat KPK, bukan sebaliknya. Saya yakin Dewan Pengawas, dengan tim kami berlima ini dapat menjadikan KPK yang lebih kuat dibandingkan sebelumnya,” ujar Syamsuddin.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, lima pimpinan KPK periode 2019-2023 akan bersinergi dengan semua unsur yang ada di KPK. Para pimpinan termasuk akan mobilisasi UU Nomor 19/2019 secara maksimal. Menurut Firli, dengan berlakunya UU baru selanjutnya maka pola kerja KPK akan sedikit berubah. Beliau menggariskan, lima pimpinan baru miliki komitmen akan melanjutkan sejumlah program dan kegiatan periode sebelumnya yang bagus. Di sisi lain, pihaknya akan melakukan terobosan baru sehingga capaian kinerja KPK lebih baik.

“Sebetulnya terasa akan begitu sukar untuk dapat mengatasi Negara Republik Indonesia berasal dari praktik-praktik korupsi. Tetapi saya yakin, satu kata, kami dapat membersihkan kalau kami bersama. Karena sebetulnya satu individu, satu kelompok tidak akan sukses kalau hanya sendiri,” ujar Firli.

Dia menggariskan, pihaknya termasuk menghendaki kepada pemerintah lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo supaya sistem pengalihan standing pegawai KPK jadi ASN sanggup dipercepat. Berikutnya supaya gaji dan tunjangan para pegawai KPK sanggup ditingkatkan. Bahkan Firli dengan empat pimpinan lain mendorong supaya pemerintah nanti membawa dampak kebijakan atau menerbitkan ketetapan supaya pegawai KPK sanggup terima gaji 13 dan 14.

“Kita pastinya harus mengatur (harus ada) Peraturan Presiden atau instrumen lain mengenai pendapatan take home pay yang selama ini adalah single salary maka ke depan kudu atur mengenai gaji and tunjangan, apakah itu tunjangan kinerja, apakah itu tanggungan risiko. Itulah yang kita mau. Itu sudah kita komunikasikan denhy pemerintah. Mudah-mudahan keluar,” tuturnya.

Resminya Pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Oleh Jokowi

Resminya Pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Oleh Jokowi – Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Jokowi meminta dengan pelantikan ini, pemberantasan korupsi di Tanah Air dapat makin menggigit, lebih-lebih tersedia Dewas KPK di dalamnya.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2023 formal diambil alih sumpah jabatannya dan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo. Ia meminta ke depan pemberantasan korupsi dapat lebih baik kembali supaya memberikan efek nyata kepada kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saya meminta sekali kembali penguatan KPK itu sungguh-sungguh nyata pemberantasan korupsi dapat sistematis supaya sungguh-sungguh memberikan efek yang baik bagi ekonomi, bagi negara kita. Saya meyakini Insya Allah beliau-beliau, ketua KPK dan komisioner KPK dapat mempunyai KPK yang lebih baik dengan didampingi Dewas KPK,” ujarnya kepada wartawan usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta. taruhan bola

Jokowi pun tidak memberikan tujuan apa-apa kepada pimpinan KPK yang baru, karena Lembaga tersebut merupakan instansi yang independen. sbobet365

Bersamaan dengan dilantiknya Pimpinan KPK, Jokowi juga lihat pengambilan dan pengucapan sumpah Dewas KPK dan menunjuk Tumpak Hatorangan, sebagai Ketua yang merangkap anggota. Adapun alasan Jokowi memilih Tumpak sebagai ketua Dewas KPK Periode 2019-2023 ini karena berdasarkan kepada pengalaman yang dimilikinya. www.americannamedaycalendar.com

“Beliau punya latar belakang pengalaman berkenaan dengan KPK. Saya kira itu. Saya kira beliau-beliau adalah orang-orang yang bijak yang bijaksana aku kira,” ujar Jokowi.

Jokowi meminta dengan dipilihnya Dewas KPK ini dapat menunjang tugas KPK dalam pemberantasan korupsi ke depan. Ia pun percaya kepada sosok-sosok yang dipilihnya menjadi Dewas KPK ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Jokowi menilai bahwa kursi Dewas KPK diduduki oleh orang yang baik dan bijaksana.

“Ya kan udah aku sampaikan yang kita memilih nih beliau-beliau yang orang-orang baik. Beliau adalah orang baik punya kekuatan punya integritas punya kapasitas dalam hal-hal yang berkenaan wilayah hukum. Memang ini kita memilih dari sudut-sudut yang berbeda-beda. tersedia yang mantan hakim tersedia yang hakim aktif tersedia juga mantan KPK. Ada juga yang akademisi tersedia mahkamah konstitusi. Saya kira sebuah gabungan yang amat baik supaya memberikan faedah terutama faedah pemeriksaan dan pengawasan pada komisioner KPK. Saya kira ini dapat bekerja sama dengan baik dengan komisioner. Itungan kita itu,” tahu Jokowi.

Pimpinan KPK Siap Bekerjasama Dengan Dewas KPK

Sementara itu Ketua KPK yang baru Firli Bahuri menunjukkan siap bekerjasama dengan Dewas KPK dalam rangka memberantas korupsi. Menurutnya koordinasi antara Pimpinan KPK dan Dewas KPK tidak dapat menemui masalah yang berarti.

Firli pun berkomitmen untuk membangun KPK dengan lebih baik kembali dan dapat memberantas korupsi secara maksimal. Ia tidak mengemukakan secara khusus fokus utama dirinya dalam memimpin KPK ke depan. Namun sesuai wejangan Presiden Jokowi, dikehendaki KPK dapat berkontribusi dengan baik untuk capai tujuan nasional bangsa Indonesia.

“Gak tersedia pesan khusus. Beliau cuma mengemukakan bagaimana membangun bangsa ini supaya capai tujuan nasional yakni semua rakyat Indonesia terlindungi,terayomi, Indonesia sejahtera, Indonesia sehat. Ekonomi tumbuh. Iklim usaha meningkat, investor memberikan kita kemudahan itu aja. Loh, KPK tersedia andil dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Semua elemen, bukan cuma KPK,” ujar Firli.

Firli pun enggan berkomentar berkenaan penolakan dari publik seperti Indonesia Corupption Watch (ICW) pada dirinya dan pimpinan KPK lain.

Dalam kesempatan yang mirip Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menjelaskan secara khusus Dewas KPK dapat memberikan perlindungan penuh kepada pimpinan KPK yang baru supaya dapat melakukan tugas pemberantasan korupsi dengan baik dan menanggung kepastian hukum.

Dijelaskannya, dalam UU no 19 th. 2019 udah diatur tugas dari Dewas KPK yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menentukan kode etik pimpinan dan pegawai KPK , menerima laporan dari penduduk kecuali tersedia dugaan pimpinan atau pegawai KPK yang melakukan pelanggaran kode etik, melakukan persidangan pada orang melakukan dugaan adanya pelanggaran ataupun pelanggaran kode etik tadi, memberi persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan, serta mengevaluasi kinerja KPK selama satu th. dan melaporkan kepada Presiden , DPR dan BPK.

Tumpak memastikan bahwa Dewas KPK cuma semata-mata mengawasi kinerja pimpinan KPK dan tidak turut campur dalam hal penyidikan dan penindakan yang ditunaikan oleh pimpinan KPK.

“Nanti tentunya kita dapat samakan apa yang ditunaikan oleh pimpinan KPK. Kami melakukan pengawasan . Tapi jangan lupa kita bukan penasehat. Kami tidak dapat mencampuri teknis perkara yang ditunaikan oleh pimpinan KPK,” ujar Tumpak.

Ia pun menunjukkan bahwa Dewas KPK dapat menunjang jalannya pemberantasan korupsi yang ditunaikan oleh para pimpinan KPK yang baru ini.

“Kita dapat melakukan karena kita tahu juga UU udah terjadi , UU udah di pindah , UU yang lama menjadi UU yang baru. Kita tidak bicara kembali soal lemah , tidak lemah, tentunya kita bicara ke depan, kita melakukan dan kalaupun tersedia yang dirasa kurang, tentunya kita dapat mohon dilengkapi lagi,” pungkasnya.

ICW Menuntut Presiden Jokowi Terbitkan PerPPU KPK

Banyak kalangan publik menolak sosok pimpinan KPK yang dilantik oleh Jokowi

Peneliti Indonesia Corupption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam siaran pers yang diterima sebuah sarana berita menjelaskan bahwa mayoritas publik pesimis dapat nasib KPK ke depan.

“Bagaimana tidak, lima Pimpinan KPK baru tersebut sarat dapat masalah era selanjutnya dan rancangan dari Dewan Pengawas yang hingga pas ini diprediksi menganggu independensi KPK,” ujar Kurnia .

Ditambahkannya, Pimpinan KPK yang dapat dilantik pada hari ini dianggap tidak punya integritas dan diyakini dapat mempunyai KPK ke arah yang buruk. Hal ini terkonfirmasi disaat keliru satu di antara Pimpinan KPK tersebut dianggap dulu melanggar kode etik. Selain itu juga tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan pada KPK (LHKPN).

Sedangkan untuk Dewan Pengawas sendiri, ICW juga punya beberapa catatan kritis. Sebelumnya perlu untuk ditegaskan bahwa siapa saja yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi Dewan Pengawas tidak dapat kurangi sedikit pun penilaian ICW bahwa Presiden tidak tahu bagaimana langkah memperkuat KPK dan memang punya niat untuk menghancurkan instansi anti korupsi itu.

“Jadi, ICW menolak keseluruhan rancangan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertera dalam UU KPK baru,” tegas Kurnia.

Adapun salahsatu satu alasan ICW menampik Dewas KPK ini adalah secara teoritik KPK masuk didalam rumpun instansi negara mandiri yang tidak mengenal rencana instansi Dewan Pengawas. Sebab, yang paling penting didalam instansi negara mandiri adalah membangun proses pengawasan. Hal itu sudah dikerjakan KPK dengan terdapatnya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian berikut dulu menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad dan Saut Situmorang.

“Lagi pun didalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh sebagian lembaga, jikalau BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang di idamkan oleh negara?,” papar Kurnia .

Untuk itu Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut agar Presiden Joko Widodo segera menunaikan janji yang dulu diucapkan tentang penyelematan KPK lewat instrumen PerPPU. Adapun PerPPU yang diharapkan oleh publik mengakomodir harapan yaitu membatalkan pengesahan UU KPK baru dan mengembalikan UU KPK seperti sedia kala.

Sebelumnya , Jokowi formal melantik pimpinan KPK yang baru untuk periode 2019-2023. Mereka adalah Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota, Nawawi Pomolango sebagai Wakil ketua merangkap anggota, Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil ketua merangkap anggota, Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota dan Nurul Ghufron sebagai wakil ketua merangkap anggota.

Selain itu Jokowi juga menunjuk dan melantik Dewan pengawas (KPK) yaitu Tumpak Hatorangan sebagai Ketua merangkap Anggota, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Harjono, dan Syamsuddin Haris sebagai anggota.