Tag Archives: Kehidupan Hukum di Indonesia dan Masyarakatnya

Kehidupan Hukum di Indonesia dan Masyarakatnya

Kehidupan Hukum di Indonesia dan Masyarakatnya – Di Indonesia dengan system hukumnya merupakan sebuah perpaduan dari beberapa sistem hukum yang ada. Sistem hukum di Indonesia sendiri merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai salah satu bangsa yang pernah menjajah di Indonesia. Belanda menjajah Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban dan warisan mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum.

Salah satu yang ada adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan yang bertahan hingga kini. Nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Di Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama hukum Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia sebagaimana juga yang telah ada dari sejarahnya yang ada. judi online

Seiring panjangnya sejarah terbentuknya bangsa Indonesia ini, tentunya perjalanan sistem hukum yang dianut oleh Indonesia juga ikut mengalami perubahan. Hukum yang ada meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan. Setiap individu harus mengikuti dan menaaati pertaturan yang ada dan terikat pada hukum agar ketertiban di masyarakat dapat terwujud. sbobet88

Sistem hukum yang ada bersifat mengikat dan menjadi dasar atau panduan untuk melakukan segala sesuatu sesuai dengan kaidahnya yang sesuai. Terdapat beberapa ciri-ciri dari sistem hukum yang dianut oleh Indonesia, ciri tersebut adalah : www.mrchensjackson.com

*Adanya Perintah dan larangan.
*Diberlakukan sanksi tegas bagi yang melanggar.
*Harus ditaati untuk seluruh masyarakat.

Berbicara mengenai sistem hukum yang saat kini yang diterapkan di Indonesia ada sistem hukum pidana dan sistem hukum perdata. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Untuk hukum pidana terbagi menjadi dua, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Di dalam hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).

Untuk Sistem Hukum Pidana Materiil diatur di dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Sedangkan untuk Sistem Hukum Pidana Formil yang mengatur mengenai pelaksanaan hukum pidana materiil, telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Sedangkan untuk hukum perdata diartikan sebagai ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan-kepentingan antara individu-individu didalam masyarakat Indonesia yang didalam praktek hukumnya, karena di Indonesia, merupakan bekas negara jajahan Belanda serta mempunyai penganut agama Islam mayoritas, juga mempunyai kultur dan budaya yang beragam macamnya, banyak dipengaruhi oleh tradisi hukum Eropa-Kontinental atau Civil Law, yakni hukum privat atau hukum perdata dan juga dipengaruhi oleh nilai ajaran agama Islam terutama bagi penganut agama Islam yakni Hukum Islam.

Didalam konstitusi sudah jelas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Dari pernyataan ini dapat mengeluarkan pemikiran bahwa di Indonesia bukan negara keadilan. Mengapa dikatakan demikian? Bisa kita lihat di sekitar kita saat kini, salah satu contohnya adalah Bagaimana dengan mudahnya seorang nenek yang mencuri 3 buah kakao dihukum bias lebih berat dari seorang yang korupsi jutaan rupiah?
Bisa dipikirkan seseorang yang hanya mencuri 3 buah kakao yang bila dijual hanya akan menghasilkan beberapa ribu saja dan tidak merugikan banyak orang dengan orang yang mencuri uang negara yang merugikan seluruh masyarakat terutama masyarakat kecil yang merupakan orang yang kalangan atas, bisa bisanya mendapat hukuman yang sama? Kaum atas memandang hukum itu hanya sebuah permainan semata dan juga dapat dibengkokkan dan masyarakat kecil semakin sengsara dengan keberadaan hukum yang ada di Indonesia saat kini.

Dalam konstitusi mensyaratkan bahwa hukum merupakan sesuatu yang berkeadilan dimana semua sama di hadapan mata hukum. Tidak ada bedanya yang berpengaruh pada jabatan, uang atau bahkan kekuasaaan. Tentunya sudah banyak sekali kasus serupa yang kita lihat dan saksikan di televisi. Sebab sistem hukum di Indonesia saat ini terkesan runcing kebawah namun tumpul keatas. Jika bertanya soal keadilan yang ada maka tentunya bukan seperti itu keadilan yang diharapkan oleh segenap masyarakat Indonesia.

Sudah bukan hal yang tabu dan aneh lagi jika sistem hukum negara kita bisa dibeli dengan uang. Bahkan sebuah fakta mencengangkan menunjukkan hasil bahwa begitu mudahnya para aparat penegak hukum untuk mudah bisa disuap. Sehingga kemudian dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang dijalani. Apalagi bagi mereka yang memiliki kapasitas sebagai orang berkuasa atau memiliki uang.

Jika kondisi tersebut terus berlanjut maka tidak menutup kemungkinan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan menurun. Sehingga hukum rimba akan kembali berlaku tanpa ada batasnya. Hal ini malah akan menimbulkan masalah baru terutama dalam kesetabilan serta keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga diperlukam ketegasan pemerintah didalam upaya mengembalikan citra hukum Indonesia yang tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.